Cara Beli Minyak Goreng Cuma Rp14 Ribu per Liter Menggunakan PeduliLindungi
Cara Beli Minyak Goreng Cuma Rp14 Ribu Satu Liter Menggunakan PeduliLindungi
Minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan rumah tangga yang tidak bisa diabaikan. Memang, sebagian besar rumah tangga Indonesia mengonsumsi makanan yang diolah dari minyak goreng.
Dengan demikian, pemerintah menyediakan komoditas utama bagi masyarakat miskin dengan mengenakan harga minyak goreng biasa (MGCR) sebesar Rs 14000 per liter.
Namun pembelian MGCR tentunya harus diawasi dengan ketat, agar distribusinya lebih merata. Untuk pembatasan pembelian MGCR, pemerintah memberlakukan pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindung atau tampilan NIK. Hal ini untuk mengimbangi pembelian berulang oleh masyarakat.
Masyarakat bisa langsung mendatangi toko retail minyak goreng rakyat dalam jumlah banyak. Kemudian buka aplikasi PeduliLindung untuk melakukan transaksi.
Masyarakat dapat langsung memindai kode QR di toko. Kemudian lihat kode QR yang dipindai di aplikasi PeduliLindung.
Jika hasil analisisnya hijau, masyarakat bisa membeli MCGR. Di sisi lain, jika hasil tes berwarna merah, masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng dalam jumlah besar.
Sedangkan bagi yang belum memiliki aplikasi PeduliLindung dapat membeli minyak goreng dalam jumlah banyak dengan ID mereka.
Caranya, masyarakat hanya bisa menunjukkan kartu identitas kepada teller. Penjual kemudian akan mendaftarkan NIK yang tertera pada kartu identitas dan pembelian dapat dilakukan secara instan.
Pemerintah membatasi pembelian minyak goreng dalam jumlah besar maksimal 10 kg per akun di aplikasi PeduliLindung atau satu NIK per hari.
1. Download aplikasi Warung Pangan Klik disini.
2. Cari informasi lokasi pengecer yang menyediakan MGCR
3. Datang ke toko, dan melakukan scan QR Code yang ada di toko dengan aplikasi PeduliLindungi Download Pedulilindungi.
4. Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, dan konsumen bisa melanjutkan pembelian. Jika hasil scan berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MCGR.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masyarakat bisa mendapatkan MGCR melalui penjual/pengecer yang resmi terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Peraturan untuk pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari.
Luhut berharap dengan menggunakan PeduliLindungi untuk membeli MGCR dapat meningkatkan pengawasan dan pengawasan untuk mengurangi kecurangan yang menyebabkan kelangkaan dan juga menaikkan harga minyak goreng.
Posting Komentar untuk "Cara Beli Minyak Goreng Cuma Rp14 Ribu per Liter Menggunakan PeduliLindungi "