Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Beli Minyak Goreng Cuma Rp14 Ribu per Liter Menggunakan PeduliLindungi

 Cara Beli Minyak Goreng Cuma Rp14 Ribu Satu Liter Menggunakan PeduliLindungi


 Minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan rumah tangga yang tidak bisa diabaikan. Memang, sebagian besar rumah tangga  Indonesia mengonsumsi makanan yang diolah dari minyak goreng.

Dengan demikian, pemerintah menyediakan komoditas utama bagi masyarakat miskin dengan mengenakan harga minyak goreng biasa (MGCR) sebesar Rs 14000 per liter. 
Namun pembelian MGCR  tentunya harus diawasi dengan ketat, agar distribusinya  lebih merata. Untuk pembatasan pembelian MGCR, pemerintah memberlakukan pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindung atau tampilan NIK. Hal ini untuk mengimbangi pembelian  berulang oleh masyarakat.

Masyarakat bisa langsung mendatangi toko retail minyak goreng rakyat dalam jumlah banyak. Kemudian buka aplikasi PeduliLindung untuk melakukan transaksi.



Masyarakat dapat langsung memindai kode QR di toko. Kemudian lihat kode QR yang dipindai di aplikasi PeduliLindung.
Jika hasil analisisnya hijau, masyarakat bisa membeli MCGR. Di sisi lain, jika hasil tes berwarna merah, masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng dalam jumlah besar.

Sedangkan bagi yang belum memiliki aplikasi PeduliLindung dapat membeli minyak goreng dalam jumlah banyak dengan ID mereka.

Caranya, masyarakat hanya bisa menunjukkan kartu identitas kepada teller. Penjual kemudian akan mendaftarkan NIK yang tertera pada kartu identitas dan pembelian dapat dilakukan secara instan.

Pemerintah membatasi pembelian minyak goreng dalam jumlah besar maksimal 10 kg per akun di aplikasi PeduliLindung atau satu NIK per hari.

Berikut cara membeli minyak goreng 



1. Download aplikasi Warung Pangan Klik disini.

2. Cari informasi lokasi pengecer yang menyediakan MGCR 

3. Datang ke toko, dan melakukan scan QR Code yang ada di toko dengan aplikasi PeduliLindungi Download Pedulilindungi

4. Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, dan konsumen bisa melanjutkan pembelian. Jika hasil scan berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MCGR.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masyarakat bisa mendapatkan MGCR  melalui penjual/pengecer yang resmi terdaftar  dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Peraturan untuk pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari. 

Luhut berharap dengan menggunakan PeduliLindungi untuk membeli MGCR dapat meningkatkan pengawasan dan pengawasan untuk mengurangi kecurangan yang menyebabkan kelangkaan dan juga menaikkan harga minyak goreng.

Posting Komentar untuk "Cara Beli Minyak Goreng Cuma Rp14 Ribu per Liter Menggunakan PeduliLindungi "